Perlu Kolaborasi dan Utamakan Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Konflik Rempang

17-10-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Reses di Pulau Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023).. Foto: Balggys/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan langkah yang dilakukan Polda Kepulauan Riau dalam proses pengamanan kawasan investasi Rempang Eco-City, Kota Batam, sudah berjalan sesuai prosedur. Dengan ini, iaa meminta aparat penegak hukum terutama kepolisian agar cepat menyelesaikan permasalahan di Rempang. Ia juga menyebut penyelesaian konflik harus secara tepat dengan kearifan lokal.

 

"Kami berharap semua pihak membuka mata hati dan telinganya bahwa ini adalah penyelesaian kita semua. Tidak ada penyelesaian versinya polisi, tidak ada penyelesaiannya versi BP Batam, tidak ada penyesalannya versinya rakyat. Tidak ada. Dalam paparan tadi mudah-mudahan kita bisa melihat kalau ini berjalan dengan baik bisa diterima dan mungkin dalam waktu yang tidak lama ini kita bisa selesaikan secara kearifan lokal sesuai dengan keinginannya pak Jokowi," ungkap Arteria Dahlan saat Kunjungan Kerja Reses di Pulau Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023).

 

Dikatakan bahwa dari pemaparan Polda Kepri bagaimana melindungi masyarakat itu dihadirkan.Dirinya memberikan kepercayaan penuh kepada semua pihak dalam menyelesaikan konflik di Rempang agar tidak saling menyalahkan dalam kasus Rempang tapi harus mencari solusi terbaik.

 

"Saya pikir dalam waktu yang tidak terlalu lama ini kita bisa selesaikan secara paripurna sesuai sesuai dengan keinginannya Pak Jokowi. Jangan sampai niat baik ini terhambat juga utamakan kepentingan rakyat sebagai episentrum dari semua niat dan gerakan, dan saya berharap ini semua mempunyai nilai-nilai kemanusiaan," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Harapan ini menggambarkan semangat yang positif dan tekad untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermakna. Ini juga menciptakan visi yang positif tentang masa depan, di mana perdamaian dan keadilan akan menjadi kenyataan, memastikan kesejahteraan dan persatuan masyarakat.

 

Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus Rempang, ia meyakini, untuk terus berusaha dengan tekun. Dengan fokus pada kepentingan rakyat dan dengan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. (gys/rdn)

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...